IMPLEMENTASI KONSEP PRIVACY BY DESIGN DAN PRIVACY BY DEFAULT MELALUI PENDEKATAN ZERO TRUST SEBAGAI AKTUALISASI PERLINDUNGAN HUKUM DATA PRIBADI OLEH PEMERINTAH
Keywords:
perlindungan hukum, data pribadi, privacy by design, zero trustAbstract
Perkembangan teknologi di era digital semakin mempermudah berbagai pekerjaan maupun kegiatan manusia. Sebagaimana teknologi berkembang, kemudahan pengolahan informasi secara digital ikut terus berkembang. Hal ini didasarkan pada berbagai kebutuhan dan aktivitas cyberspace, ruang virtual yang yang menciptakan komunikasi dan/atau integrasi antar media elektronik, seperti social media, e-commerce, hingga e-government. Berbagai layanan pada cyberspace mengharuskan user untuk memberikan informasi, yang tidak jarang diantaranya adalah personally identifiable information atau data pribadi. Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian ini bermaksud untuk mengidentifikasi bagaimana status quo perlindungan hukum terhadap data pribadi oleh pemerintah melalui instrumen hukum dan bagaimana penerapan dari mekanisme konsep privacy by design dan privacy by default berbasis pendekatan zero trust dalam menjawab permasalahan perlindungan hukum data pribadi oleh pemerintah. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum atau yuridis normatif dengan menerapkan conceptual approach, statute approach, dan comparative approach.. Kemudian, kesimpulan yang dihasilkan dalam penelitian ini bahwa belum adanya regulasi secara rinci yang mengatur mengenai teknis pelindungan data pribadi oleh pemerintah, sehingga diperlukannya penerapan mekanisme yang jelas serta reformulasi dari rumusan norma pada UU PDP.