Perbandingan Regulasi dan Kondisi Faktual Penggunaan Pestisida di Asia Tenggara

Authors

  • Muhammad Afiful Jauhani Departemen Kedokteran Forensik dan Medikolegal, Fakultas Kedokteran, Universitas Jember
  • Latiefah Noer Widiastuti Staf Medis Kedokteran Forensik dan Medikolegal, Rumah Sakit Daerah dr. Soebandi Jember
  • Muhammad Naufal Hibatullah Mahasiswa Kedokteran, Fakultas Kedokteran, Universitas Jember
  • Samuel Hendrik Marpaung Mahasiswa Kedokteran, Fakultas Kedokteran, Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.19184/jembermedicaljournal.v3i2.1200

Keywords:

asia tenggara, komparasi, kondisi faktual, pestisida, regulasi

Abstract

Indonesia merupakan negara agraris dengan 40,6 juta penduduknya bekerja pada sektor pertanian. Akan tetapi, saat ini pemerintah Indonesia masih mengimpor produk pertanian dari negara lain, khususnya di Asia Tenggara, untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri. Kegiatan pertanian di berbagai negara umumnya menggunakan pestisida sebagai pengendali hama sehingga produk pertanian sangat mungkin terpapar pestisida yang menyebabkan gangguan kesehatan. Dalam rangka pengendalian dampak gangguan kesehatan akibat pestisida, diperlukan kebijakan pemerintah. Namun, kebijakan yang ada saat ini belum sepenuhnya dilaksanakan sehingga perlu diketahui kondisi faktual mengenai penggunaan pestisida. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peraturan dan kondisi faktual mengenai penggunaan pestisida pada negara-negara di Asia Tenggara. Metode penelitian menggunakan tinjauan literatur menggunakan PICO dan
kriteria inklusi yang telah ditentukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara-negara di Asia Tenggara telah memiliki regulasi yang mengatur tentang pestisida, meskipun masih terdapat beberapa negara yang belum mengatur perihal pestisida secara menyeluruh, Misalnya Singapura belum mencntumkan aspek pengujian, pembuatan, iklan, dan pemusnahan; Brunei Darussalam belum mencantumkan aspek pengujian, iklam, dan pencabutan izin.. Faktanya, masih banyak permasalahan terkait kepatuhan dan penerapan aturan mengenai penggunaan pestisida yang berdampak pada keamanan pangan pada negara-negara di Asia Tenggara. Peran pemerintah untuk mengendalikan dampak negatif yang diakibatkan pestisida masih perlu untuk dioptimalkan, melalui monitoring dan evaluasi ketat terhadap penggunaan pestisida dan pengawasan terhadap keamanan produk pangan hasil pertanian.

Downloads

Published

2024-11-12

How to Cite

Jauhani, M. A., Latiefah Noer Widiastuti, Muhammad Naufal Hibatullah and Samuel Hendrik Marpaung (2024) “Perbandingan Regulasi dan Kondisi Faktual Penggunaan Pestisida di Asia Tenggara ”, Jember Medical Journal, 3(2), pp. 100–116. doi: 10.19184/jembermedicaljournal.v3i2.1200.

Issue

Section

Review Article