Pemeriksaan Kedokteran Forensik pada Kasus Kekerasan Seksual Pascapemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023
DOI:
https://doi.org/10.19184/jembermedicaljournal.v2i2.462Keywords:
Examination, Forensic, Medicine, Sexual, ViolenceAbstract
Kekerasan seksual adalah tindakan memaksa untuk melakukan kontak seksual yang tidak
dikehendaki. Kekerasan seksual umumnya terjadi terhadap wanita dan sering kali dilakukan oleh
orang yang dikenal oleh korban. Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023,
pasal 473 mengatur tentang perkosaan, terdapat perbedaan definisi dan jenis kekerasan seksual
dibandingkan dengan undang-undang sebelumnya. Penelitian ini bertujuan untuk membahas
pemeriksaan kedokteran forensik yang perlu disesuaikan dengan perubahan tersebut. Metode
penelitian yang digunakan adalah tinjauan ulang literatur secara sistematis melalui identifikasi,
penilaian, kritik, dan interpretasi temuan yang berkaitan dengan topik penelitian. Penelusuran
artikel dilakukan di tiga basis data, yaitu Science Direct, Pubmed, dan Springer Link. Hasil
penelitian menemukan 15 artikel yang relevan dengan topik penelitian. Setelah melalui proses
seleksi, terdapat 7 artikel yang sesuai dengan kriteria inklusi dan eksklusi. Artikel-artikel tersebut
membahas pemeriksaan fisik korban kekerasan seksual secara umum, pemeriksaan genital, oral,
dan anal, serta pengumpulan bukti-bukti biologis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa
pemeriksaan forensik pada kasus kekerasan seksual memerlukan penyesuaian setelah
diberlakukannya undang-undang baru. Pemeriksaan yang cermat dan akurat dapat memberikan
bukti yang kuat dalam proses peradilan dan membantu korban kekerasan seksual.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jember Medical Journal
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.