Optimizing the Management of Village Funds for Forest Maintenance in Pesanggaran Sub District, Banyuwangi
Keywords:
Pengelolaan, Dana Desa, Perawatan Hutan, Pesanggaran, BanyuwangiAbstract
UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, adalah peraturan hukum yang memiliki tujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan otonomi desa, memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang demokratis dan partisipatif, serta mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan.. Dimana sebelumnya, kebijakan pembangunan desa merupakan produk turunan dari program pemerintah daerah. Sehingga tanpa pendelegasian kewenangan maka desa tidak berhak menerima alokasi anggaran1. Saat ini, pembangunan desa telah dijamin dalam undang-undang dan melakat kewenangan desa yang bersifat otonom hasil dari rahim riwayat desa tersebut. Desa leluasa untuk mengatur dan mengurus kewenangan yang dimiliki berdasarkan kewenangan lokal skala desa dan hak asal usulnya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Konferensi Nasional Mitra FISIP
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.