Analisis Perbandingan Pelindungan Data Pribadi antara Indonesia dan Arab Saudi

Authors

  • Chessyca Veranda Fakultas Hukum Universitas Airlangga
  • Muhammad Alwan Zain Nusantara Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.19184/plr.v4i2.2565

Keywords:

Konsekuensi Hukum, Penggunaan Teknologi, Pelindungan Data

Abstract

Perkembangan teknologi dan informasi yang terus berlanjut akan berdampak signifikan pada kehidupan sehari-hari masyarakat, memungkinkan setiap orang untuk mengakses dan menggunakan berbagai informasi dengan mudah. ​​Namun, penggunaan teknologi sering kali diawali dengan data-data, yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mengkategorikan individu berdasarkan penggunaan internetnya. Data-data ini harus digunakan secara bertanggung jawab, karena penyalahgunaan dapat menimbulkan masalah hukum dan potensi konsekuensi hukum. Penelitian ini menggunakan metode normatif. Data primer diperoleh dari Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Personal Data Protection Law (PDPL) Tahun 2023. Data sekunder meliputi jurnal, buku, artikel Ilmiah, dan karya ilmiah lain yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia dan Arab Saudi telah menerapkan regulasi perlindungan data pribadi melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 dan Personal Data Protection Law yang membahas privasi sebagai hak asasi manusia yang fundamental. Regulasi ini memiliki kesamaan prinsip, jenis, subjek, hak, dan kewajiban pengendali dan pengelola data pribadi. Namun, keduanya berbeda dalam hal lembaga pelaksana dan sanksi atas tindak pidana data. Persamaan dan perbedaan ini dapat menjadi panduan bagi Indonesia dalam menerapkan perlindungan data pribadi yang optimal, dengan mempertimbangkan nilai dan prinsip yang dimilikinya.

Downloads

Published

2024-12-31