Publication Ethics

Kebijakan Etika PUSKAPSI Law Review

PUSKAPSI Law Review berkomitmen untuk menjunjung tinggi standar etika publikasi tertinggi dan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk mencegah pelanggaran etika publikasi. Pernyataan ini menjelaskan perilaku etis yang harus diikuti oleh semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan artikel di jurnal ini, termasuk editor utama, anggota dewan editorial, reviewer, dan penulis. Pernyataan ini mengikuti Panduan Praktik Terbaik COPE (Committee on Publication Ethics) untuk Editor Jurnal.

Pihak yang Terlibat dalam Kebijakan Etika

Terdapat tiga pihak utama yang harus mematuhi kebijakan etika publikasi ini: penulis, editor, dan reviewer.


Kebijakan Etika untuk Penulis

  1. Tanggung Jawab Penulis:
    Penulis bertanggung jawab memastikan bahwa manuskrip yang dikirimkan:

    • Merupakan karya asli.
    • Memiliki pengakuan yang tepat terhadap kontribusi dari rekan penulis dan editor.
    • Melampirkan kutipan yang memadai.
    • Bebas dari plagiarisme dalam bentuk apa pun, termasuk parafrasa yang tidak sesuai.
  2. Plagiarisme dan Penyalahgunaan Informasi:
    Penulis wajib memahami bahwa plagiarisme, termasuk parafrasa yang tidak tepat, dapat menyebabkan kesalahan interpretasi terhadap sumber asli. Selain itu, penulis harus berhati-hati saat mempublikasikan informasi yang dapat merugikan individu atau pihak tertentu, kecuali dengan izin tertulis eksplisit dari pihak yang terkait.

  3. Standar Referensi dan Data:

    • Penelitian doktrinal dan desk research harus mengacu pada referensi yang beragam untuk menjaga posisi netral dalam argumen.
    • Penelitian empiris harus menyediakan data yang cukup untuk mendukung analisis dan proposisi.
  4. Komitmen terhadap Kualitas Publikasi:
    PUSKAPSI Law Review menggunakan kode etik ketat untuk menjaga integritas akademik dan kualitas tinggi dari setiap manuskrip yang diterbitkan.


Kebijakan Etika untuk Editor

  1. Tanggung Jawab Editor Utama:
    Editor utama bertanggung jawab menentukan artikel mana yang layak untuk diterbitkan berdasarkan:

    • Orisinalitas, kualitas, dan relevansi pengetahuan yang disampaikan.
    • Penerapan proses tinjauan sejawat (double-blind review).
  2. Keadilan dan Tanpa Diskriminasi:
    Editor dilarang membuat kebijakan diskriminatif terhadap penulis berdasarkan agama, kepercayaan, etnis, gender, orientasi seksual, atau latar belakang pribadi lainnya.

  3. Kerahasiaan:
    Semua anggota dewan editorial wajib menjaga kerahasiaan manuskrip yang belum diterbitkan dan tidak mengungkapkan kepada pihak ketiga tanpa izin eksplisit dari penulis.

  4. Komunikasi dengan Reviewer dan Penulis:
    Editor dapat berkomunikasi dengan reviewer dan penulis untuk klarifikasi atau pengayaan substansi manuskrip tanpa mengurangi kewenangan editor dalam mengambil keputusan akhir.


Kebijakan Etika untuk Reviewer

  1. Tanggung Jawab Reviewer:
    Reviewer bertugas meninjau substansi manuskrip, bukan tata letak atau kesalahan bahasa yang akan diperiksa oleh editor tata letak dan proofreader.

  2. Kerahasiaan:
    Reviewer tidak boleh mengungkapkan informasi terkait manuskrip kepada pihak ketiga tanpa izin eksplisit dari penulis.

  3. Penolakan jika Ada Konflik Kepentingan:
    Reviewer dapat menolak permintaan untuk meninjau manuskrip jika terdapat potensi konflik kepentingan atau jika mereka merasa tidak dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengayaan substansi manuskrip.

  4. Anonimitas:
    Reviewer wajib menjaga anonimitas selama proses peninjauan untuk melindungi integritas proses double-blind review.


PUSKAPSI Law Review berkomitmen untuk terus menjaga etika publikasi yang tinggi demi keadilan, akurasi, dan kualitas pengetahuan yang disebarluaskan melalui jurnal ini.