Politik Hukum Pengesahan Undang-Undang Sistem Pemilihan Umum Nasional: Studi Teoritis Unifikasi Rezim Pemilihan Umum Dan Pemilihan Kepala Daerah

Authors

  • Indra Bayu Nugroho Universitas Trunojoyo Madura

DOI:

https://doi.org/10.19184/plr.v4i2.2590

Keywords:

Pemilu , Pilkada, Regulasi, Rezim, Unifikasi

Abstract

Dinamika Pemilihan Kepala Daerah telah menimbulkan lahirnya ketidakpastian hukum bagi demokrasi di Indonesia. Konstitusi secara nomenklatur sebenarnya telah membedakan rezim dari Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Namun fakta menunjukkan bahwa terdapat inkonsitensi Mahkamah Konstitusi, dalam memutus perkara yang berkaitan dengan klasifikasi rezim dari Pemilihan Kepala Daerah. Beberapa kali Mahkamah Konstitusi dalam putusannya memberikan justifikasi dalam putusannya bahwa pilkada merupakan bagian dari pemilu, namun begitu juga dengan sebaliknya beberapa kali Mahkamah Konstitusi juga memberikan justifikasi bahwa pilkada merupakan rezim tersendiri diluar pemilihan umum. Inkonsistensi tersebut kemudian juga berpengaruh pada pembentukan Undang-Undang antara pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah yang terdiferensiasi. Menurut penulis adanya inkonsistensi tersebut merupakan bentuk ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Putusan Mahkamah Konstitusi yang paling akhir mengenai permasalahan tersebut telah mengafirmasikan bahwa pemilu dan pilkada merupakan satu kesatuan. yakni Putusan Nomor. 85/PUU-XX/2022. Sehingga berkaca pada hal tersebut seharusnya dilakukan unifikasi Undang-Undang mengenai pemilu dan pilkada. Politik hukum unifikasi tersebut sejatinya adalah sebuah konsekuensi yang sangat lazim atas dasar putusan Mahkamah Konstitui tersebut, unifikasi dibutuhkan untuk menjadikan pemilu dan pilkada berada pada rezim dan mekanisme yang linear dan sistematis. artikel ilmiah ini dirumuskan menggunakan metode penelitian hukum normatif atau doktrinal yang dilakukan dengan melakukan kajian secara mendalam terhadap sumber-sumber bahan hukum yang didapatkan mengenai permasalahan yang dilanjtkan dengan merumuskan suatu Solusi atas anomaly atau problematika yang terjadi. Hasil dari penelitian ini adalah diperlukannya sesegera mungkin unifikasi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada yang sampai saat ini masih terdiferensiasi. Unifikasi tersebut penting bagi terwujudnya sistem pemilihan umum yang harmonis dan sistematis serta sebagai aktualisasi dari kepastian hukum dalam pemilu. Undang-Undang tersebut nantinya memiliki nomenklatur Undang-Undang Sistem Pemilihan Umum Nasional.

Downloads

Published

2024-12-30