Politik Hukum Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dalam Perspektif Pembatasan Kekuasaan dan Akuntabilitas

Authors

  • Rafi Al Malik Fakultas Hukum Universitas Airlangga
  • Radian Salman Fakultas Hukum Universitas Airlangga
  • Rosa Ristawati Fakultas Hukum Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.19184/plr.v4i2.2617

Keywords:

Kepala Desa, Masa Jabatan, Pembatasan Kekuasaan

Abstract

Debat mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa di Indonesia terus memunculkan pro dan kontra. Secara regulasi, kewenangan untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa merupakan kebijakan hukum terbuka, sebuah legislasi politik, namun di sisi lain, dalam prinsip demokrasi terdapat keinginan untuk pembatasan kekuasaan. Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Temuan penelitian menunjukkan bahwa aturan mengenai masa jabatan kepala desa tidak secara eksplisit diatur dalam UUD 1945 Republik Indonesia, berbeda dengan masa jabatan presiden, wakil presiden, dan kepala daerah. Salah satu alasan perbedaan pengaturan ini berasal dari keunikan tata kelola desa dalam struktur negara Indonesia. Dari perspektif pembatasan kekuasaan dan akuntabilitas yang menekankan pentingnya pembatasan kekuasaan, perpanjangan masa jabatan kepala desa berpotensi menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan, seperti kasus korupsi di tingkat desa, yang menempati peringkat tertinggi di antara kasus korupsi yang ditangani oleh lembaga penegak hukum di Indonesia.

Downloads

Published

2024-12-31