Reformulasi Prapenuntutan dalam KUHAP untuk Mewujudkan Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan dalam KUHAP In-Constituendum
DOI:
https://doi.org/10.19184/plr.v4i2.3935Keywords:
Asas Peradilan, KUHAP, Prapenuntutan, ReformulasiAbstract
Ketika lahirnya KUHAP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1981 telah diujikan sebagai karya agung bangsa Indonesia yang menggantikan Hukum Acara Pidana yang diatur dalam Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR). Karena, ketentuan dalam HIR orientasinya memandang tersangka atau terdakwa sebagai obyek dan bukan subyek. Itulah latar belakang lahirnya KUHAP. Salah satu ketentuan yang diatur dalam KUHAP adalah mengenai prapenuntutan yang dalam perkembangannya memerlukan untuk dilakukan reformulasi. Karena, proses prapenuntutan dalam KUHAP telah menghadirkan permasalahan adanya ketidak pastian hukum dengan bolak-baliknya berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum menjadikan proses tersebut menjadi rumit dan menyita waktu yang relatif lama untuk sampai dilimpahkan ke pengadilan. Kondisi ini sangat merugikan para pencari keadilan (korban). Upaya reformulasi telah dilakukan dalam RUU KUHAP, namun belum berorientasi pada asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Demikian juga, dalam Putusan MK. No. 130/PUU-XIII/2015. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mereformulasi ketentuan prapenuntutan yang berorientasi pada asas sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP dan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009. tentang Kekuasaan Kehakiman. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian untuk penulisan artikel ini, menggunakan legal research (desk research). Hasil dari penelitian ini, bahwa ketentuan yang mengatur mengenai prapenuntutan belum menjamin adanya kepastian hukum, sehubnungan dengan bolak-baliknya berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum, akibatnya cenderung merugikan kepentingan pencari keadilan. Karena itu ke depan ketentuan mengenai prapenuntutan sudah seharusnya berbasis pada asas sederhana, cepat dan biaya ringan, dan agar lebih menunjang asas tersebut dalam proses prapenuntutan perlu beradaftasi dengan teknologi informasi.