Penjatuhan Sanksi Pidana Dibawah Batas Minimum Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Tindak Pidana Menambang Terumbu Karang

Authors

  • Mochammad Reza Alviansyah Fakultas Hukum Universitas Jember
  • I Gede Widhiana Suarda Fakultas Hukum Universitas Jember
  • Sapti Prihatmini Fakultas Hukum Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.19184/plr.v4i2.4351

Keywords:

Minimum Khusus, Penjatuhan Pidana, Terumbu Karang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pemidanaan dibawah batas ancaman minimal khusus Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian preskriptif. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan metode silogisme yang menggunakan pola berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Agung secara yuridis kurang tepat karena putusan tersebut menyimpangi batas minimum khusus yang telah ditentukan Undang-Undang, akan tetapi secara substansi dapat dibenarkan karena demi keadilan, namun seharusnya penjatuhan pidana didasarkan pada pasal yang didakwakan dan yang dianggap terbukti yaitu Pasal 35 huruf a,b dan d jo pasal 73 ayat (1) Undang-Undang No 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dalam putusan tersebut kasus perkara menambang terumbu karang yang dapat menyebabkan kerusakan ekosistem terumbu karang dipidana 1 tahun penjara disertai dengan denda sebesar Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) dengan dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar denda maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan, dimana tertera dalam Undang Undang Nomor 27 tahun 2007 bahwa batas pidana minimum yakni 2 tahun penjara dan paling lama 10 tahun disertai dengan denda minimum Rp 2.000.000.000 dan denda maksimum Rp 10.000.000.000, hal tersebut menggambarkan bahwa adanya ketidakselarasan hukuman yang dijatuhi oleh hakim antara peraturan undang undang dengan putusan Nomor 73/PID.B/2017/PN Sit.

Downloads

Published

2024-12-31