Perspektif Kepastian Hukum: Perlindungan Hukum Terhadap Kurir di Kota Batam dalam Sistem Cash on Delivery

Authors

  • Muhammad Naufal Anshari Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam
  • Winda Fitri Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam
  • Shenti Agustini Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam

DOI:

https://doi.org/10.19184/plr.v4i2.4625

Keywords:

Cash on Delivery, Kepastian Hukum, Kurir, Perlindungan Hukum

Abstract

Pembeli menganggap paket yang mereka beli melalui jasa pengiriman dan sistem pembayaran online terutama sistem Cash on Delivery sangat menguntungkan. Tetapi tidak sedikit juga masalah yang timbul akibat belanja dari e-commerce dan menggunakan sistem pembayaran Cash on Delivery Banyak pembeli yang menolak untuk membayar paket yang mereka beli karena merasa paket tersebut tidak sesuai, bahkan sampai meminta pengembalian dana dari kurir. Sementara itu, kurir tidak bertanggung jawab atas ketidaksesuaian produk yang diterima, kurir hanya berfungsi sebagai perantara antara penjual dan pembeli kemudian mengantarkan paket dan menagih pembayaran dari mereka. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana regulasi tentang perlindungan hukum terhadap kurir dalam sistem pembayaran Cash on Delivery. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris yang dilakukan dengan cara meneliti data primer kemudian didukung dengan data sekunder berupa studi kepustakaan dan perundang-undangan. Hasi dari penelitian ini menemukan bahwa adanya kerugian yang dialami oleh kurir, wajib ada ganti rugi dan pertanggungjawaban penjual apabila terbukti ketidaksesuaian dan kerusakan barang dari awal merupakan akibat dari kesalahan penjual.

Downloads

Published

2024-12-31